Menu

Besok, Paslon Muflihun-Ade Hartati Akan Jalani Sidang Pendahuluan Gugatan Hasil Pilkada Pekanbaru di MK

Riko 7 Jan 2025, 21:42
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada di Riau, termasuk gugatan yang dilayangkan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati. Gugatan tersebut terkait dengan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Walikota Pekanbaru yang mengunggulkan paslon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, paslon Muflihun-Ade Hartati menolak hasil Pilwako yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru. Mereka menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta dugaan adanya pembiaran terhadap tindak pidana yang melibatkan KPU Pekanbaru.

"Besok, Rabu (8/1/2025), kami akan menjalani sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi," ujar Ahmad Yusuf, Selasa (7/1/2025).

Ahmad Yusuf menegaskan bahwa gugatan yang diajukan ini mewakili Muflihun dan Ade Hartati berdasarkan bukti yang telah terkumpul. Menurutnya, pasangan calon nomor urut 1 itu mengalami kerugian akibat dugaan kecurangan yang melibatkan KPU Pekanbaru sebagai penyelenggara, serta paslon Agung-Markarius sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kecurangan tersebut.

"Klien kami sudah memberikan keterangan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menduga telah terjadi kecurangan yang melibatkan KPU Pekanbaru dan Paslon Nomor 5," tambahnya.

Dalam permohonan yang diajukan di MK, tim hukum Muflihun-Ade Hartati mengklaim telah mengumpulkan lebih dari 3.500 alat bukti terkait dugaan kecurangan tersebut. Ahmad Yusuf berharap hakim MK dapat memeriksa bukti-bukti secara objektif dan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta dan norma hukum yang berlaku.

Halaman: 12Lihat Semua