KPK Sebut PT Pertamina Rugi Rp2 Triliun, Ternyata Ini Alasannya...
RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan PT Pertamina mengalami kerugian mencapai USD 124 juta karena pembelian Liquefied Natural Gas (LNG)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan kerugian USD 124 juta tersebut didalami penyidik lewat pemeriksaan terhadap VP LNG PT Pertamina 2019-2024, Achmad Khoiruddin.
Dia diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di PT Pertamina Persero tahun 2011-2021 dan perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christi Liquefaction (CCL) pada Senin (6/1/2025).
“Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Menurut Tessa, kerugian mencapai USD 124 juta itu terjadi lantaran membeli LNG yang tidak bisa diserap pasar.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertmanian Persero tahun 2011-2021.