Menu

Bivitri Sebut Buzzer Serang OCCRP usai Rilis Jokowi Tokoh Terkorup Dunia 2024

Zuratul 7 Jan 2025, 16:52
Bivitri Sebut Buzzer Serang OCCRP usai Rilis Jokowi Tokoh Terkorup Dunia 2024.
Bivitri Sebut Buzzer Serang OCCRP usai Rilis Jokowi Tokoh Terkorup Dunia 2024.

"Jadi enggak bisa pakai kerangka hukum pidana Indonesia, pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor," tegas Bivitri.

Bivitri mengatakan pada era Presiden ke-2 Soeharto juga belum terdapat putusan pengadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi.

"Kita mesti ingat, Soeharto saja sampai sekarang putusan pengadilan yang menyatakan dia korupsi belum pernah ada, memang ada kasus Supersemar, tapikan Tipikor-nya enggak ada," jelasnya.

"Engga akan bisa impartial untuk mengeluarkan putusan mengenai si pemimpinnya itu. Makanya, itulah guna si jurnalis agar mendorong penegakan hukum yang lebih serius," pungkasnya.

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua