Resmi Turun! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2025 Rp89,4 Juta, Ditanggung Jemaah Rp55,4 Juta
RIAU24.COM -Pemerintah dan seluruh fraksi Komisi VIII DPR RI setuju Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79 (Rp89,4 juta).
Dari total BPIH itu sebesar Rp55.431.750,78 (Rp55,4 juta) atau setara 62 persen dari BPIH dibebankan kepada jemaah (BIPIH).
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1).
"Menteri agama, wakil menteri agama, kepala BPH, pak sekjen kementerian agama, Dirjen PHU, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji, Pak Ispektorat, para pimpinan dan para anggota, dapat kita terima keputusan panja?" tanya Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat yang disetujui seluruh fraksi mengetuk palu sidang.
Kesepakatan ini juga berangkat dari persetujuan seluruh fraksi dalam Panja BPIH Haji 2025 yang diketuai Abdul Wachid.
Dalam pengesahan yang diketok Komisi VIII DPR itu tidak ada perubahan dari hasil persetujuan Panja BPIH Haji 2025.
"Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH 1446 H/2025 M," kata Abdul dalam rapat.
"Komposisi BPIH tahun 1446/2025 M terdiri dari biaya yang bersumber nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025," imbuhnya.
Lebih lanjut, Abdul sebelumnya mengatakan pemerintah dan DPR sepakat untuk menggunakan kurs mata rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat sebesar 16.000 dan Saudi Arabia Riyal (SAR) 4.266,67.
Ia menyebut anggaran tersebut akan dialokasikan untuk sejumlah hal. Seperti; pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, hingga living cost.
"Angka (BPIH) ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dan BPIH 2024 yang sebesar Rp93.410.286," kata dia.
(***)