KPK Klaim Punya Saksi Kunci di Kasus Hasto Kristiyanto
RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang yang merupakan saksi kunci untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dkk, Senin (6/1).
Dua orang saksi tersebut ialah mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Keduanya yang diketahui juga sebagai Kader PDIP ini telah selesai menjalani proses hukum di kasus suap.
"Yang bersangkutan setuju untuk hadir di hari Senin nanti," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (6/1).
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Wahyu dan Tio tidak bisa menghadiri panggilan.
Pada hari ini, penyidik KPK juga memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. Tessa mengaku belum mendapat konfirmasi apakah ketiga orang tersebut akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.