Diplomat Top AS Blinken Tiba Di Seoul Saat Presiden Yoon Yang Dimakzulkan Melawan Penangkapan
Beberapa pengunjuk rasa menuntut penangkapannya, sementara yang lain menyerukan agar pemakzulannya dibatalkan.
Yoon, yang diskors dari jabatannya, telah menolak penangkapan karena tenggat waktu surat perintah menjulang.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk memulai persidangan pemakzulan Yoon pada 14 Januari.
Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan secara permanen menyingkirkan Yoon dari jabatannya atau mengembalikannya.
Jika pemakzulan ditegakkan, Korea Selatan harus mengadakan pemilu dalam waktu 60 hari.
(***)