Dipandang Negatif, Aksi Gen Z Gagalkan Skenario Elite di Pilkada-Pilpres Tuai Pujian
Gugatan presidential threshold ke MK diajukan empat mahasiswa UIN Suka yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Dalam putusan Nomor.62/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan permohonan Enika dkk dan menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional.
"Selain Enika dkk dalam Perkara No.62/PUU-XXII/2024, ada juga Ahmad Alfarizy dan @nurfauzizi (FHUI) yang melalui Perkara No.12/PUU-XXII/2024 membuat Pilkada 'gagal' dimajukan ke September 2024 sebagaimana skenario elite," ujar Titi.
Kemudian mahasiswa UIN Jakarta A Fahrur Rozi yang lewat Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 membuat syarat usia calon kepala/wakil kepala daerah tetap harus merujuk saat pencalonan bukan ketika pelantikan seperti yang sempat diputuskan MA lewat putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Kala itu pembuat undang-undang sempat disebut menafsirkan menyimpang dari putusan MK dengan memilih menggunakan putusan MA, sehingga menimbulkan gelombang demonstrasi mahasiswa dan kelompok sipil--yang juga diikuti sejumlah selebritas.
Gelombang demonstrasi bertajuk 'peringatan darurat' itu berhasil, dan gelaran Pilkada serentak 2024 tetap menggunakan putusan MK.