Kawal Ambang Batas Capres Agar Tak Ada Pihak yang Coba Mengubahnya
"Kepada pembentuk Undang-Undang (DPR) untuk memedomani putusan MK tentang presidential threshold dan tidak melakukan manuver-manuver yang mengingkarinya," sebutnya.
Dia juga meminta DPR segera menjalankan fungsi legislasi.
terutama dalam merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai amanat dari putusan MK tersebut.
Tambahnya, proses revisi UU tersebut melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan prinsip partisipasi publik.