Respon Jokowi soal Putusan Final MK yang hapus Ambang Batas Capres
"Itu kan keputusan final dan mengikat sudah diputuskan oleh MK. Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, membuat undang-undang, yaitu DPR," pungkas Jokowi.
(***)
Baca juga: Kata KPK Soal Sprindik Yasonna Laoly