Menu

Pimpinan KPK Komitmen Potong 2,5 Persen untuk Infak, Ini Alasannya

Rizka 4 Jan 2025, 12:04
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi

"Jadi nanti saya, Pak Ketua, dan seluruh pimpinan dan Pak yang datang hari ini saja kita men-declare untuk kemudian nanti gaji kami, kan gaji pimpinan lumayan besar, saya lupa," tuturnya.

Pemotongan gaji ini nantinya akan disalurkan ke Badan Amal Zakat Nasional setiap bulan.

Adapun besaran gaji pimpinan KPK, termasuk ketua, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. 

Dalam Pasal 3 disebutkan, penghasilan pimpinan KPK meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang dibayarkan setiap bulan.

Adapun gaji pokok ketua KPK sebesar Rp 5.040.000, sedikit lebih banyak dari gaji wakil ketua sebesar Rp 4.620.000.

Sementara itu, tunjangan jabatan yang didapat ketua KPK sebanyak Rp 24.818.000, sedangkan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000. 

Halaman: 123Lihat Semua