Menu

KPU Riau Tanggapi Penundaan Pelantikan Kepala Daerah: Bukan Kewenangan Kami

Riko 3 Jan 2025, 20:40
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan bahwa penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga 13 Maret 2025 bukan merupakan ranah mereka.

Koordinator Divisi Teknis KPU Riau, Nahrawi, menjelaskan bahwa pelantikan menjadi kewenangan pemerintah, sementara KPU hanya bertugas menetapkan pasangan calon terpilih.

"Belum ada arahan dari KPU RI terkait pelantikan karena itu menjadi domain pemerintah. Kami hanya fokus pada penetapan pasangan calon terpilih," ujar Nahrawi, Jumat (3/1/2025).

Ia menambahkan, pleno penetapan calon terpilih masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK).

"Kami masih menunggu surat resmi dari MK terkait e-BRPK sebelum melanjutkan pleno penetapan," tutupnya.

Halaman: Lihat Semua