Penyelidik Hentikan Upaya Untuk Menangkap Presiden Korea Selatan Yoon yang Dimakzulkan
RIAU24.COM - Pejabat penegak hukum Korea Selatan pada hari Jumat (3 Januari) menghentikan upaya untuk menangkap presiden Yoon Suk-Yeol yang dimakzulkan menyusul kebuntuan dengan unit militer di dalam kediaman presiden.
"Mengenai eksekusi surat perintah penangkapan hari ini, ditentukan bahwa eksekusi secara efektif tidak mungkin karena kebuntuan yang sedang berlangsung. Kekhawatiran akan keselamatan personel di lokasi menyebabkan keputusan untuk menghentikan eksekusi," kata Kantor Investigasi Korupsi (CIO) dalam sebuah pernyataan.
Dalam adegan polisi vs tentara, pejabat dari CIO sebelumnya menyerbu ke kediaman tetapi diblokir oleh unit militer di dalam, lapor kantor berita Yonhap.
Para pejabat CIO dihadapkan dengan anggota dinas keamanan dan perkelahian pecah.
Dinas Keamanan Presiden tampaknya menolak untuk mematuhi surat perintah penangkapan.
Seok Dong-hyeon, salah satu dari beberapa pengacara di tim hukum Yoon, dikutip oleh kantor berita Associated Press bahwa tim CIO tiba di gedung itu tetapi tidak mungkin mereka akan dapat menahan presiden.
Dia juga menuduh pejabat CIO yang sembrono menunjukkan pembuangan hukum yang keterlaluan.
Yonhap melaporkan bahwa Dinas Keamanan Presiden telah mengatakan tidak akan mengizinkan CIO memasuki kediaman dan menahan presiden.
"Eksekusi surat perintah yang ilegal dan tidak sah memang tidak sah," kata Yoon Kap-keun, pengacara Yoon.
"Tindakan hukum akan diambil terkait eksekusi surat perintah secara ilegal," tambahnya.
Jika pejabat CIO akhirnya berhasil menahan presiden, Yoon akan menjadi pemimpin pertama dalam sejarah negara itu yang ditangkap saat menjabat.
CIO mengeluarkan peringatan
Sementara itu, kepala CIO, Oh Dong-woon, memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba menggagalkan penangkapan Yoon dapat menghadapi penuntutan.
Komentar langka Korea Utara
Korea Utara, dalam komentar langka, mengatakan pada hari Jumat bahwa Korea Selatan berada dalam kekacauan dan lumpuh secara politik di tengah krisis yang sedang berlangsung yang melibatkan presiden yang dimakzulkan.
"Surat perintah penahanan dikeluarkan untuk presiden, melumpuhkan urusan negara dan semakin memperdalam kekacauan sosial dan politik," tulis Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) yang dikelola pemerintah.
(***)