Menu

Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, PSI Singgung soal Revisi UU Pemilu Pilpres

Zuratul 3 Jan 2025, 12:53
PSI Minta UU Pemilu Direvisi usai MK Hapus Presidential Threshold.
PSI Minta UU Pemilu Direvisi usai MK Hapus Presidential Threshold.

RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Hal tersebut ditanggapi oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

"PSI menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang terhormat menjaga hak konstitusional warga negara," kata Waketum PSI Andy Budiman kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Andy menekankan putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Dia berharap norma baru yang diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sesuai amanat putusan MK.

"Semoga revisi UU Pemilu/Pilres mengacu kepada keputusan tersebut," ujar dia.

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 12Lihat Semua