Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, PSI Singgung soal Revisi UU Pemilu Pilpres
RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Hal tersebut ditanggapi oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"PSI menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang terhormat menjaga hak konstitusional warga negara," kata Waketum PSI Andy Budiman kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Andy menekankan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Dia berharap norma baru yang diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sesuai amanat putusan MK.
"Semoga revisi UU Pemilu/Pilres mengacu kepada keputusan tersebut," ujar dia.