Menu

Puluhan Hektare Hutan Mangrove Dibabat Secara Ugal Ugalan, Berikut Tanggapan Hima Persis

Dahari 3 Jan 2025, 00:13
Puluhan Hektare Hutan Mangrove Dibabat Secara Ugal Ugalan, Berikut Tanggapan Hima Persis
Puluhan Hektare Hutan Mangrove Dibabat Secara Ugal Ugalan, Berikut Tanggapan Hima Persis

Menurutnya, akibatnya, banyak spesies, seperti burung air dan kepiting bakau, kehilangan habitatnya. Selain kerusakan ekosistem, dampak ekonomi juga dirasakan masyarakat setempat. 

"Para nelayan mengeluhkan penurunan hasil tangkapan karena hilangnya kawasan mangrove yang menjadi tempat berkembang biak ikan dan udang,"ucapnya lagi.

Sesuai undang-undang yang mengatur larangan menebang hutan mangrove adalah UU Kehutanan, khususnya Pasal 50. 

Selain itu, UU berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009, juga mengatur tentang perlindungan hutan mangrove dan penebangan hutang mangrove di Kabupaten Bengkalis.

"Meskipun begitu, tantangan besar masih dihadapi karena lemahnya penegakan hukum yang ada di kabupaten Bengkalis,"ujarnya lagi.

Rama berharap dengan adanya tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kehutanan serta aparat penegak hukum dapat mengatasi permasalah ini demi terjaganya ekosistem yang ada di Kabupaten Bengkalis, Riau ini.

Halaman: 12Lihat Semua