Dihapus MK, Ini Penjelasan Tentang Presidential Threshold
Lantas, apa itu presidential threshold yang dihapus MK?
Dilansir dari Kompaspedia, Rabu (27/10), presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau raihan suara bagi partai atau gabungan partai untuk mengusung capres dan cawapres.
Penjelasan sederhananya adalah partai atau gabungan partai harus memenuhi jumlah suara tertentu di DPR atau suara sah nasional supaya bisa mengusung capres dan cawapres.
Sebelum dihapus, ketentuan yang mengatur soal presidential threshold dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 222 disebutkan, capres dan cawapres diusulkan oleh partai atau gabungan partai peserta Pemilu.
Namun, partai harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.