MK Resmi Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 persen
Pada kesempatan itu, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic dinyatakan memiliki pendapat berbeda.
Menurut Suhartoyo, keduanya menyatakan pemohon tak memiliki legal standing.
(***)
Baca juga: Tebing Viral di Tanah Barak Bali Longsor