Prabowo Minta Koruptor Divonis 50 Tahun Penjara, Begini Respon Kejagung
RIAU24.COM -Kejagung RI merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait koruptor dihukum 50 tahun penjara.
Kejagung mengaku mendukung pernyataan Presiden Prabowo itu.
"Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden tentu kami sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI, dikutip dari detikcom.
Harli menjelaskan Kejagung langsung memberi respons atas pernyataan Presiden Prabowo.
Dia menyebut saat ini pihak penuntut umum sudah mengajukan banding ke pengadilan terkait hasil putusan hukuman 6,5 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun.
"Oleh karenanya kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum ya melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," jelas Harli.