Melihat 3 Poin Penting Kenaikan PPN 12 Persen
RIAU24.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan 3 poin penting kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pertama, tarif PPN yang naik satu persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah dikutip dari inilah.com, Rabu 1 Januari 2025.
Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.
"Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," ujarnya.
Ketiga, pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Bicara soal pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini, diperhitungkan hanya sebesar Rp3,2 triliun.