Presiden Prabowo Resmi Naikan PPN 12 persen: Hanya Buat Barang Mewah, Macam Jet Pribadi-Yacht
RIAU24.COM -Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Hal itu ia umumkan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu pada Selasa (31/12) petang.
"Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya," katanya.
"Artinya untuk barang jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN, tarif tetap yang berlaku sekarang berlaku sejak 2022," tambahnya.
Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari besok.
Kenaikan dilakukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun belum juga kenaikan dilakukan sejumlah elemen masyarakat sudah memprotes rencana kenaikan tersebut.
Bahkan, beberapa mereka sudah membuat petisi menolak kebijakan tersebut pun sudah muncul.
Petisi dimaksud dibuat dan dibagikan oleh akun X @barengwarga pada Selasa (19/11) silam.
Dalam cuitannya, akun itu menuntut pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN.
"Kenaikan PPN tersebut secara langsung akan membebani masyarakat karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok. Kalau keputusan menaikkan PPN itu dibiarkan bergulir, mulai harga sabun mandi sampai bahan bakar minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup," bunyi cuitan akun tersebut.
(***)