Surat Perintah Penangkapan Dikeluarkan Untuk Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Yang Ditangguhkan
RIAU24.COM - Korea Selatan pada hari Selasa (31 Desember) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dan diskors.
Surat perintah penangkapan itu muncul setelah upaya singkat Yoon untuk memberlakukan darurat militer di negara itu.
Surat perintah penangkapan itu tidak kalah bersejarah, karena ini menandai upaya pertama dalam sejarah Korea Selatan untuk menahan paksa seorang presiden sebelum prosedur pemakzulan selesai.
Surat perintah penangkapan Yoon
Penyelidik yang menyelidiki Yoon dalam sebuah pernyataan mengatakan "Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang diminta oleh Markas Besar Investigasi Gabungan, dikeluarkan pagi ini."
"Tidak ada jadwal yang ditetapkan untuk proses di masa depan," tambah Markas Besar Investigasi Gabungan.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan 33 jam setelah dikeluarkan. Ini, klaim media lokal, adalah waktu terlama dalam sejarah untuk sidang surat perintah.
Menurut AFP, durasi yang diperpanjang dapat menunjukkan bahwa pengadilan sedang mempertimbangkan bagaimana melanjutkan.
Kapan Yoon akan ditangkap?
Sementara surat perintah penangkapan terhadap Yoon telah dikeluarkan, tidak jelas apakah dan kapan penyelidik dan polisi akan dapat mengeksekusinya.
Dinas Keamanan Presiden telah menolak untuk mematuhi surat perintah penggeledahan tiga kali.
Laporan media lokal menunjukkan bahwa penggeledahan yang akan segera terjadi di kediaman Yoon atau penangkapannya tidak mungkin, penyelidik diharapkan untuk berkoordinasi dengan dinas keamanan presiden.
Sementara itu, polisi dikerahkan pada Selasa pagi di luar rumah Presiden yang ditangguhkan di pusat kota Seoul, kemungkinan dalam upaya untuk membelokkan perkelahian ketika pendukung dan pengunjuk rasa Yoon mengintai kediaman itu.
Menurut AFP, siapa pun yang menghalangi eksekusi surat perintah penangkapan dapat menghadapi penangkapan itu sendiri.
Proses pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol mengikuti dekrit darurat militernya yang kontroversial.
Langkah itu, yang digambarkan oleh anggota parlemen sebagai tindakan pemberontakan, telah melemparkan negara itu ke dalam salah satu krisis politik terburuk dalam beberapa tahun terakhir.
Pada hari Sabtu (14 Desember), anggota parlemen Korea Selatan memakzulkannya dengan 204 suara mendukung.
Dengan keberhasilan upaya pemakzulan, Yoon diskors dari jabatannya saat Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mempertimbangkan apakah akan menegakkan pemecatannya.
(***)