Menu

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 

Zuratul 30 Dec 2024, 17:11
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 

RIAU24.COM -Terdakwa Helena Lim divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (30/12).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Crazy Rich PIK itu dipenjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," demikian vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin petang.

Helena juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Besaran uang pengganti kepada Helena Lim itu juga lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni Rp210 miliar.

Dalam kasus ini, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto

Halaman: 12Lihat Semua