Donald Trump Desak Mahkamah Agung AS Untuk Menjeda Larangan TikTok Menjelang Pelantikan
TikTok telah menantang undang-undang tersebut di pengadilan, dengan alasan bahwa Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing melanggar hak Amandemen Pertama.
Pekan lalu, Mahkamah Agung setuju untuk mendengar banding aplikasi, dengan argumen lisan ditetapkan pada 10 Januari, menyisakan sedikit waktu untuk penyelesaian sebelum tenggat waktu.
Kelompok-kelompok kebebasan berbicara, termasuk ACLU, juga telah mengajukan brief menentang larangan tersebut, memperingatkan potensi sensor dan gangguan terhadap hak-hak pengguna.
"Larangan seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya di negara kita dan, jika diberlakukan, akan menyebabkan gangguan yang luas dalam kemampuan orang Amerika untuk terlibat dengan konten dan audiens pilihan mereka secara online," kata kelompok hak asasi manusia ACLU dalam pengajuannya.
(***)