Buntut Kasus Hasto Halangi KPK Tangkap Harun Masiku, Saksi Mulai Diperiksa
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tersangka kasus suap.
Saat ini, KPK mulai melakukan pemanggilan saksi. KPK memeriksa eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya atas tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Jumat (27/12).
"Atas nama ATF (Agustiani Tio Fridelina), ibu rumah tangga," tambahnya.
Selain Harun Masiku dan Hasto, KPK juga telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina serta Saeful sebagai tersangka pada tahun 2020.
Wahyu telah divonis 7 tahun penjara dan sudah bebas bersyarat, Agustiani Tio Fridelina telah divonis 4 tahun penjara dan sudah bebas, serta Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan sudah bebas.