Menu

Mahfud Md Tak Mau Penyelesaian Korupsi dilakukan Secara Damai

Azhar 27 Dec 2024, 07:36
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Sumber: tvone
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Sumber: tvone

RIAU24.COM - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md tak mengakui penyelesaian korupsi dilakukan sercara damai.

Jika hal itu terjadi, dia yakin korupsi akan berubah menjadi kolusi dikutip dari kompas.com, Jumat 27 Desember 2024.

Hal ini karena dia berkaca dari undang-undang terkait pemberantasan korupsi maupun hukum acara pidana di Indonesia yang tidak membenarkan penyelesaian korupsi dengan denda damai.

"Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai," ujarnya.

Bicara soal kolusi, dia sudah melihat karena sering terjadi di Indonesia.

Misalnya, aparat penegak hukum dan pelaku, melakukan pemufakatan jahat untuk mengkondisikan agar kasus korupsi tidak diproses atau diadili diam-diam.

Ketika kasus itu diketahui dan dibongkar oleh lembaga atau aparat penegak hukum yang lain, maka terjadilah perkara rasuah yang baru.

"Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama saja," sebutnya.