Usai Hasto, Kini Yasonna Laoly Dicekal, PDIP Curiga Politisasi Hukum oleh KPK
RIAU24.COM -PDIP kecewa dengan tidakan yang diambil KPK usai mengajukan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku.
Chiko Hakim selaku juru bicara PDIP menegaskan, laoly sama sekali tak terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata Chico kepada awak media di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Ia mengingatkan kepada KPK untuk menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi diIndonesia.
"Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Namun, disisi lain Chic menegaskan PDIP sanghat menghormati proses hukum yang dihadapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly.
Sebelumnya, Rabu (25/12), KPK mencegah ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6 (enam) bulan.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
(***)