Sekarang MUI Desak Prabowo Subianto Tunda Kenaikan PPN 12 persen, Sebut: keadaan Ekonomi Rakyat Tak Memungkinkan
RIAU24.COM -Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Anwar berpendapat penerapan kebijakan itu tak tepat di saat kehidupan dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun.
Selain itu, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan baru juga belum kuat.
"Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu," kata Anwar dalam keterangan tertulis, melansir CNNIndonesia.com Kamis (26/12).
Ia juga menagih janji Prabowo membuat kebijakan yang memberdayakan dan pro rakyat. Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat menunaikan janji tersebut.
Dia mengaku paham kenaikan PPN 12 persen sudah diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, pemerintah justru akan melanggar konstitusi bila memaksakan kebijakan itu di tengah kondisi seperti saat ini.
Pemerintah mengumumkan penerapan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan era Presiden Joko Widoo lewat UU HPP.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan PPN 12 persen berlaku kepada semua barang yang selama ini terkena PPN.
Daftar itu meliputi barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat, mulai dari sabun mandi, makanan siap saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan video streaming seperti Netflix.
Kenaikan PPN 12 persen memicu reaksi negatif di masyarakat. Warga menggelar demonstrasi hingga membuat petisi.
Petisi berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" di situs change.org sudah ditandatangani 194.433 orang pagi ini.
(***)