139 Orang Warga Binaan Lapas Bengkalis Terima Remisi Khusus Natal, 1 Orang Langsung Bebas
Sambutan yang disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jend Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto menekankan pentingnya pemberian remisi dan program pembinaan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunkan tingkat risiko mereka.
Pada kesempatan yang sama, Kalapas Bengkalis mengatakan warga binaan Lapas Bengkalis yang menerima Remisi Khusus Natal tahun 2024 berjumlah 139 orang, dengan RK1 (Remisi Khusus 1) sebanyak 138 orang dan RK2 (Remisi Khusus 2) sebanyak 1 orang.
“RK 1 adalah pemberian remisi pada narapidana yang tidak langsung bebas dalam artian masih harus menjalani masa pidana. Sedangkan RK 2 pemberian remisi pada narapidana yang jika masa pidananya dikurangkan dengan perolehan remisi makai ia langsung bebas pada hari itu juga,"katanya.
"Besaran remisi ada yang mendapatkan 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari” ungkap Kalapas lagi.
Diharapkan warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik.