Menu

3 Tersangka yang Terlibat dalam Kasus Bullying dr Aulia, Mulai Kaprodi, Kepala Staf Medis hingga Senior 

Zuratul 25 Dec 2024, 18:24
3 Tersangka yang Terlibat dalam Kasus Bullying dr Aulia, Mulai Kaprodi, Kepala Staf Medis hingga Senior 
3 Tersangka yang Terlibat dalam Kasus Bullying dr Aulia, Mulai Kaprodi, Kepala Staf Medis hingga Senior 

Artanto menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun," kata Artanto.

Dia mengatakan barang bukti yang ditemukan adalah uang Rp 97 juta. 

Tersangka TE diduga memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur akademik dan ikut menikmati.

Kemudian SM juga turut serta meminta uang dan meminta langsung ke korban yang bertugas sebagai bendahara, sementara Z merupakan mahasiswa senior yang paling aktif memberi doktrin dan kerap memaki-maki ke juniornya, termasuk korban.

(***)

Halaman: 12Lihat Semua