PPN 12 persen Ditolak Banyak Pihak, Bisakah Prabowo Batalkan?
Pertama, pada bab IV UU HPP disebutkan ada perubahan pasal 7 ayat 3 di UU PPN yang menyebutkan PPN bisa diubah menjadi 5% atau menaikkan hingga maksimum 15%.
Namun, Zakiul menilai opsi yang tertuang pada Pasal 7 ayat 3 tetap bisa menimbulkan kekacauan hukum atau rechtsverwarring akibat aturan pada ayat tersebut ambigu dan tidak jelas mengenai barometer untuk menentukan 5% hingga 15%.
Oleh sebab itu, Zakiul mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mendorong inisiasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap perintah kenaikan PPN dalam UU HPP.
Dia menilai selama ini keberadaan Perppu dalam politik regulasi Indonesia selama 10 tahun terakhir bukan merupakan hal yang langka.
Salah satunya adalah Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak.
Perppu ini lahir untuk mengakomodasi rencana tax amnesty atau pengampunan pajak yang lebih banyak dinikmati oleh orang kaya, bahkan pengemplang pajak.