Achmad Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Catatan Lindungi Masyarakat Kecil
RIAU24.COM - Anggota Fraksi Partai Demokrat, Achmad, menyatakan dukungannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun, dukungan ini diberikan dengan syarat bahwa implementasinya harus melindungi masyarakat menengah ke bawah.
"Kami menolak jika kenaikan PPN mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," tegas Achmad, anggota DPR RI dari Dapil Riau 1, Selasa 24 Desember 2024.
Ia mengingatkan agar sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial tetap dikecualikan dari pengenaan PPN.
Menurut Achmad, kebijakan ini harus diterapkan secara konsisten untuk menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar. Pemerintah juga diminta memastikan perlindungan terhadap UMKM sebagai penggerak utama perekonomian nasional.
"Pemerintah perlu mengawal stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM, dan penguatan industri padat karya," ujarnya.
Achmad menegaskan bahwa kenaikan PPN merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk oleh Fraksi Partai Demokrat.