Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi di Tetapkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
RIAU24.COM -Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Namanya sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
"Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," demikian kutipan Sprindik tersebut.
Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun.
Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat dan Deddy Yevri Sitorus belum merespons saat dihubungi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan akan mengecek terlebih dahulu mengenai hal tersebut.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan," katanya.
Sebelumnya, ponsel milik Hasto terlebih dahulu telah disita oleh penyidik KPK.
Hal tersebut terjadi ketika Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan buron eks kader PDI-P Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 10 Juni 2024 lalu.
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menjelaskan penyitaan ponsel berawal dari Kusnadi yang sedang menunggu di depan lobi Gedung KPK ketika Hasto sedang diperiksa. Kusnadi kemudian mendapat pesan dari penyidik bahwa ia dipanggil oleh Hasto. Ia diminta masuk dan naik ke lantai dua tempat Hasto diperiksa. Namun, pesan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dikatakan penyidik karena Kusnadi justru digeledah.
Dua ponsel, buku catatan, dan agenda PDI-P milik Hasto akhirnya disita oleh penyidik. Hasto mengaku, ia berang dengan tindakan penyidik yang menyita ponsel dan barangnya.
Hasto juga mengatakan, lembaga antirasuah tidak mengizinkan dirinya didampingi oleh kuasa hukum ketika pemeriksaan berlangsung.
Hasto diperiksa KPK sebagai saksi buron Harun Masiku yang menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Uang sebesar Rp 600 juta diberikan kepada Wahyu agar Harun lolos ke Senayan walau menempati posisi keenam di dapilnya.
KPK kemudian mengamankan Wahyu pada Rabu (8/1/2020), sementara Harun baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020).
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, lembaga antirasuah belum mampu menangkap Harun selama empat tahun sampai hari ini. Ia sempat diduga kabur ke luar negeri, namun ada pula kabar yang menyebutkan eks kader PDI-P ini masih berada di Indonesia.
(***)