Sahroni Pilih Lakukan Riset Sebelum Berikan dukungan ke Prabowo yang Berencana Maafkan Koruptor
RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung pernyataan Presdien RI Prabowo Subianto yang berencana memaafkan koruptor jika mengembalikan hasil korupsi.
Meskipun seperti itu dibutuhkan kajian mendalam terkait undang-undang dan pasalnya dikutip dari detik.com, 22 Desember 2024.
"Namun hal ini masih sangat perlu kajian mendalam terkait UU dan pasalnya, sehingga hal ini tak dijadikan akal-akalan bagi para koruptor. Ada mekanisme dalam prosesnya, nah itu butuh UU yang kuat nantinya," kata Sahroni dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (22/12/2024).
Undang-undang yang berlaku saat ini adalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.
Di mana, dalam Pasal 4 disebutkan pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor.
"Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor. Hal itu tertuang dalam Pasal 4," sebutnya.