Menu

UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga 

Zuratul 22 Dec 2024, 17:44
UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga.
UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga.

RIAU24.COM -Indonesia kini berada di urutan ke-5 terendah dalam hal Upah Minimum Regional (UMR) di kawasan Asia Tenggara, sebuah posisi yang mencerminkan rendahnya standar upah di negara ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga. 

Berbanding terbalik, Indonesia mencatatkan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tergolong tinggi di kawasan ini sebesar 11% dan direncanakan naik tahun depan menjadi 12%.

Meskipun Indonesia memiliki ekonomi terbesar di Asia Tenggara, tingkat upah di negara ini masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. 

Berdasarkan data terbaru, Indonesia berada di urutan ke-5 terendah untuk UMR di kawasan Asia Tenggara.

Negara-negara yang memiliki upah lebih tinggi termasuk Singapura memiliki UMR lebih dari USD1.000 per bulan atau sekitar Rp15 juta, sementara di Indonesia, meski bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang jauh lebih rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta.

Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan dalam distribusi kesejahteraan di Indonesia, yang semakin memperburuk tantangan kemiskinan dan ketidaksetaraan sosial. 

Banyak pekerja Indonesia, terutama di sektor informal masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka meski negara mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif.

Selain masalah UMR, Indonesia juga menghadapi tantangan dalam hal pajak. Sejak diberlakukan pada 1 April 2022, PPN sebesar 11% di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara

Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand masih menerapkan tarif PPN yang lebih rendah sekitar 6-7%. 

Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan membiayai pembangunan, banyak pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama kalangan berpenghasilan rendah. 

Peningkatan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang sudah terbebani dengan inflasi yang tinggi dan ketidakpastian ekonomi global.

(***)