Menu

Bayar Pakai Qris Dikenakan PPN 12 persen, Begini Penjelasan Ditjen Pajak 

Zuratul 21 Dec 2024, 20:20
Bayar Pakai Qris Dikenakan PPN 12 persen, Begini Penjelasan Ditjen Pajak.
Bayar Pakai Qris Dikenakan PPN 12 persen, Begini Penjelasan Ditjen Pajak.

RIAU24.COM - Transaksi menggunakan QRIS makin marak. Seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025, banyak pihak khawatir pembayaran QRIS bakal dikenakan tambahan 12%.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pun memberikan penjelasan. 

Dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024), DJP menjelaskan transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Nah atas penyerahan jasa sistem pembayaran itu, para merchant memang akan terutang PPN. 

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP dalam keterangannya.

Halaman: 12Lihat Semua