Wacana Napi Kasus Narkotika yang Tak Lagi Dibui
RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berencana membuat kebijakan tidak memenjarakan narapidana kasus narkotika usia produktif.
Sebagai gantinya, para tahanan akan mengikuti program komponen cadangan (komcad) dikutip dari liputan6.com, Sabtu 21 Desember 2024.
"Komcad memang tidak wajib bagi warga negara yang lain, tetapi kalau Presiden mengatakan 'Siapa yang akan bersedia untuk dilatih jadi komcad, diberi amnesti', bisa. Itu nanti kita rumuskan," sebutnya.
Ini dilakukan karena Prabowo menginginkan narapidana narkotika yang menjadi pengguna seharusnya direhabilitasi, bukan dijatuhi pidana penjara.
Oleh sebab itu, Presiden ingin memberikan amnesti kepada narapidana dimaksud.
Dia menambahkan amnesti berbeda dengan grasi.
Pemberian amnesti memiliki syarat tertentu, termasuk salah satunya syarat mengikuti program komcad.
"Sementara grasi sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden," tutupnya.