Resedivis Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Bengkalis Ini Kembali Berulah
RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa 17 Desember 2024.
Pelaku atau tersangka berinisial BD (57) warga Bengkalis dan merupakan resedivis kasus yang sama. Sedangkan untuk korban merupakan bocah berumur 8 tahun.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Wiyata Mandala membenarkan soal penangkapan satu orang pelaku cabul tersebut, Kamis 19 Desember 2024.
Menurutnya, dalam undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 undang undang perlindungan anak No 17 Tahun 2016.
"Kejadian Senin 16 Desember 2024 kemarin sekira pukul 11.0 Wib, disebuah warung di Bengkalis, ada vidio rekaman berdurasi 22 detik," ungkap Kasatreskrim.
Berawal, ayah korban dihubungi oleh istrinya bahwasanya anak korban dipegang oleh seorang bapak-bapak tidak dikenal, lalu dicium dan pelaku membuka celananya sendiri dengan maksud memperlihatkan kemaluannya.
Disaat pelaku melihat korban dalam keadaan panik, pelaku pun melepaskan tangan korban dan meninggalkan korban lari menggunakan sepeda.
Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh orang tua korban, dan viralnya kejadian tersebut di media sosial Team Opsnal dengan cepat bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.
"Informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah kedai kosong di desa teluk latak. Selanjutnya Team Opsnal melakukan penggerebekan terhadap kedai tersebut dan berhasil menangkap terduga pelaku yang mengaku bernama BD,"ungkapnya.
Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan sesuai dengan LP. Bersamaan itu ditemukan baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.
Pelaku juga mengakui pernah ditahan (residivis) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur (kasus yang serupa) selama 5 tahun.