Menu

Pemkab Siak Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggara Layanan Publik Dari Ombudsman RI

Lina 18 Dec 2024, 13:01
Pemkab Siak Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggara Layanan Publik Dari Ombudsman RI.
Pemkab Siak Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggara Layanan Publik Dari Ombudsman RI.

RIAU24.COM - Siak-Pemerintah Kabupaten Siak, kembali menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024, dari Ombudsman RI Provinsi Riau.

Penghargaan ini di raih, atas kerja keras Pemkab Siak dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ombudsman RI memberi nilai 93.98, kategori A dan masuk dalam Zona Hijau, dengan Opini Kualitas Tertinggi. 

Penganugerahan tersebut, diserahkan langsung Kepala Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama, kepada sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, di Ballroom Hotel Cititel, Kota Pekanbaru, Selasa (17/12/2024). 

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman mengucapkan syukur dan terimakasih kepada seluruh OPD dan pihak lainnya, yang telah membantu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Siak kembali menerima penghargaan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024, dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, dengan nilai 93.98, dan masuk ke dalam Zona Hijau, dengan Opini Kualitas Tertinggi," kata Arfan. 

Penganugerahan ini, sambung Arfan, merupakan hasil kerja keras Pemerintah Kabupaten Siak, khususnya OPD terkait dengan Pelayanan, yang senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

"Saya berharap, penghargaan yang diraih ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi seluruh OPD, untuk terus berinovasi demi memberikan dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat," harapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama mengatakan, ada beberapa penilaian yang dilakukan Ombudsman RI Provinsi Riau, dalam memberikan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Beberapa penilainya yakni, mewawancarai langsung kepala OPD terkait dengan Pelayanan Publik yang dilaksanakan di kantornya. Melihat dan mengobservasi SDM di OPD pelayanan tersebut. 

"Kami juga mewawancarai masyarakat terkait dengan kepuasan terhadap pelayanan publik yang diberikan dibeberapa OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," ringkas Bambang.(Lin)