Menu

44 Ribu Narapidana Bakal Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, ICJR Sororti Hal ini 

Zuratul 16 Dec 2024, 15:33
44 Ribu Narapidana Bakal Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, ICJR Sororti Hal ini 
44 Ribu Narapidana Bakal Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, ICJR Sororti Hal ini 

RIAU24.COM -Maidina Rahmawati elaku deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai rencana Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti ke 44 ribu narapidana harus lakukan secara transfaran dan akuntabel.

Menurutnya, pemberian amnesti harus berbasis kebijakan yang bisa diakses public sehingga dap[at dinilai dan dikritisi. 

Teknis pemberian amnesti perlu dirumuskan dalam peraturan, setidanya setara peraturan Menteri, dan menjamin standarisasi pelaksanaan penilain dan pemberian amnesti. 

ICJR sepakat mengenai pemebrian amnesti bagi narapidana pengguna narkotika.Maidina menyebut, ICJR sudah menyuarakan sejak lama bahwa pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi harus dikeluarkan dari pemenjaraan.

Selain itu, mengenai rencana amnesti untuk narapidana kasus penghinaan presiden, ICJR menilai kriminalisasi penghinaan presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru semestinya ikut dihapus.

Namun demikian, Maidina menyoroti rencana narapidana yang diberi pengampunan untuk dijadikan tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan (komcad). ICJR menilai rencana tersebut rentan bersifat eksploitatif.

Sambungan berita: Pengertian Amnesti
Halaman: 12Lihat Semua