Hasil Pengembangan, Geredo Diduga Bandar Sabu Diringkus Satnarkoba
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial S (DPO).
"Tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.