Polisi Ungkap Mahasiswa Koas Terima Intimidasi dari Ibu Lady soal Jadwal Jaga
"Pelaku menilai nada berbicara dari korban kurang sopan jadi mengakibatkan pelaku emosi," jelasnya.
Anwar mengatakan pelaku yang telah emosi itu kemudian secara membabi buta melakukan penyerangan kepada korban. Akibatnya, kata dia, korban menderita luka pada area kepala, pipi hingga leher.
"Pelaku merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher," tuturnya.
Atas perbuatannya, Anwar menyebut pelaku FD dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
"Kita memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).
(***)