Mabuk Tabrak IRT hingga Meninggal, Marisa Putri Berhijab saat Sidang Vonis
RIAU24.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa Putri.
Perempuan berumur 22 tahun itu menjalani sidang vonis pada Kamis (12/12) di ruang Prof. R Soebroto Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hal berbeda terlihat dari penampilan Marisa Putri selama sidang yang berubah drastis. Dirinya tampak berhijab dengan setelan pakaian kemeja dan masker putih.
Diketahui selama perjalanan kasusnya, Marisa Putri tidak pernah sekalipun terlihat berhijab.
Seperti saat pers rilis di kantor polisi hingga penyerahan berkas tahap II di Kejari Pekanbaru, Selasa (1/10) lalu. Hakim Hendah membeberkan hal-hal yang memberatkan.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma yang mendalami dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat,” katanya, Sabtu (14/12).
Selain itu, Marisa Putri juga dalam kondisi mabuk dan pengaruh narkoba saat kejadian. Sementara terkait hal meringankan, terdakwa dinilai berlaku sopan selama persidangan.
Ia juga mengakui serta menyesali perbuatannya. Bahkan, Marisa Putri sempat meminta maaf secara langsung di persidangan kepada saksi Iswandi Putra, yang merupakan suami korban.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun,” tegas hakim Hendah.