Mabuk Tabrak IRT hingga Meninggal, Marisa Putri Berhijab saat Sidang Vonis
Selain itu, Marisa Putri juga dalam kondisi mabuk dan pengaruh narkoba saat kejadian. Sementara terkait hal meringankan, terdakwa dinilai berlaku sopan selama persidangan.
Ia juga mengakui serta menyesali perbuatannya. Bahkan, Marisa Putri sempat meminta maaf secara langsung di persidangan kepada saksi Iswandi Putra, yang merupakan suami korban.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Anaknya Kurang Istirahat dan Stres, Ibu Lady Datangi Dokter Koas hingga Terjadi Penganiayaan
“Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun,” tegas hakim Hendah.