Menu

Ridwan Kamil-Suswono Terima Hasil Pilkada dan Batal Gugat ke MK, Gegara Perintah Prabowo?

Zuratul 13 Dec 2024, 16:32
Ridwan Kamil-Suswono Terima Hasil Pilkada dan Batal Gugat ke MK, Gegara Perintah Prabowo?
Ridwan Kamil-Suswono Terima Hasil Pilkada dan Batal Gugat ke MK, Gegara Perintah Prabowo?

RIAU24.COM -Ridwan Kamil mengatakan tak ada perintah khusus dari Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto soal menggugat atau tidak hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

RK mengakui sempat menanyakan rencana gugatan itu ke Prabowo. Namun, kata dia, Prabowo menyerahkan keputusan sepenuhnya pada forum musyawarah tim pemenangan.

"Masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya, termasuk tentunya ke Pak Prabowo sendiri. Tapi sifatnya bukan perintah, semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini," kata RK di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (13/12).

RK menyebut keputusan mereka batal menggugat hasil pilkada ke MK merupakan hasil musyawarah mufakat bersama tim pemenangan. Ia mengakui mereka terlibat debat panjang sebelum akhirnya mengambil langkah tersebut.

"Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi, dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," ucapnya.

RK dan Suswono pun mengucapkan selamat kepada Pramono Anung-Rano Karno yang telah diumumkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilh. Ia mendoakan Pramono dan Rano mengemban jabatan dengan penuh tanggung jawab.

"Kami ucapkan selamat ke Mas Pram dan Bang Rano yang akan memimpin Jakarta lima taun ke depan," katanya.

Menurut penghitungan KPU DKI Jakarta, Pram-Rano berhasil meraih 2,1 juta suara atau 50,07 persen suara sah. Sesuai UU DKJ Nomor 2/2024, perolehan ini membuat Pilkada DKI Jakarta 2024 cukup berlangsung satu putaran.

Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1,7 juta suara atau 39,40 persen suara sah dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengantongi 459.230 suara atau 10,53 persen suara sah.

Hingga tenggat pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Rabu (11/12) Pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024.

UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12).

(***)