Ridwan Kamil-Suswono Terima Hasil Pilkada dan Batal Gugat ke MK, Gegara Perintah Prabowo?
RIAU24.COM -Ridwan Kamil mengatakan tak ada perintah khusus dari Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto soal menggugat atau tidak hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
RK mengakui sempat menanyakan rencana gugatan itu ke Prabowo. Namun, kata dia, Prabowo menyerahkan keputusan sepenuhnya pada forum musyawarah tim pemenangan.
"Masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya, termasuk tentunya ke Pak Prabowo sendiri. Tapi sifatnya bukan perintah, semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini," kata RK di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (13/12).
RK menyebut keputusan mereka batal menggugat hasil pilkada ke MK merupakan hasil musyawarah mufakat bersama tim pemenangan. Ia mengakui mereka terlibat debat panjang sebelum akhirnya mengambil langkah tersebut.
"Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi, dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," ucapnya.
RK dan Suswono pun mengucapkan selamat kepada Pramono Anung-Rano Karno yang telah diumumkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilh. Ia mendoakan Pramono dan Rano mengemban jabatan dengan penuh tanggung jawab.