KPU Ungkap Alasan Gelar Pilkada Ulang di Agustus 2025
RIAU24.COM - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membeberkan alasan pihaknya menggelar Pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Menurutnya, keputusan jadwal Pilkada ulang digelar pada Agustus 2025 merupakan aspirasi dari berbagai pihak dikutip dari detik.com, Jumat 13 Desember 2024.
"Ini bagian dari menerima aspirasi dari banyak pihak, diantaranya kenapa Agustus tidak September? Karena ketika itu dilakukan lebih cepat maka kalau tadi ada katakanlah Pj dan seterusnya secara waktu tidak terlalu lama," sebutnya.
"Jadi saran dari banyak pihak untuk kemudian secara tahapan tidak ada yang dilewati, tapi secara bersamaan paling mungkin dikakukan ya dengan segala situasi dan kondisi, di bulan 27 Agustus pelaksanaannya," tambahnya.
Pada kesempatan berbeda KPU menggelar pilkada ulang pada Agustus di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
"Update terkait Pilkada ulang untuk 2025, bagi daerah yang paslon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangkan oleh kolom kosong, bahwa penyelenggaraan Pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025," sebut Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat.
Menurut Drajat KPU juga menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait jadwal, dan tahapan Pilkada ulang 2025.
Saat ini, PKPU tersebut tengah dalam proses harmonisasi.