3 Pejabat Korsel Ditangkap Imbas 'Darurat Militer Presiden Yoon Seok Yeol
RIAU24.COM -Korea Selatan tengah diguncang krisis politik usai Presiden Yoon Suk Yeol menerapkan darurat militer sepihak pada 3 Desember lalu.
Darurat militer itu diterapkan Yoon tanpa konsultasi dan persetujuan parlemen hingga partainya sendiri, memicu gelombang protes dan desakan agar Yoon mundur atau dimakzulkan.
Yoon semula berdalih darurat militer diterapkan demi mencegah pengaruh komunis Korea Utara menyusup dalam pemerintahan dan parlemen.
Namun, Yoon ternyata menerapkan darurat militer demi menghindari upaya pemakzulan dan penyelidikan kriminal terhadap dirinya dan sang istri, Kim Keon Hee.
Meski lolos dari pemakzulan di parlemen, Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengkhianatan terhadap negara, upaya makar, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Darurat militer yang hanya berlangsung selama enam jam itu pun menyeret sejumlah pejabat tinggi lainnya hingga memicu gelombang pengunduran diri hingga penahanan.
Berikut daftar pejabat Korsel yang ditangkap imbas darurat militer:
Kim Yong Hyun (Mantan Menhan Korsel)
Mantan menteri pertahanan (menhan) Korea Selatan, Kim Yong Hyun, merupakan pejabat pertama yang ditangkap imbas drama darurat militer.
Kim kabarnya diringkus pada akhir pekan lalu waktu setempat. Mantan menhan itu ditangkap karena dianggap berperan dalam pengumuman darurat militer yang membuat Korea Selatan chaos.
Cho Ji Ho (Kepala Kepolisian Korsel)
Kepala Kepolisian Korsel, Cho Ji Ho, merupakan pejabat Korsel selanjutnya yang ditangkap gegara drama darurat militer di Korsel.
Tim investigasi khusus yang menangani skenario darurat militer menyatakan Cho ditangkap pada Rabu (11/12) sekitar pukul 03.50 waktu setempat.
Kim Bok Sik (Kepala Kepolisian Seoul)
Kepala Badan Kepolisian Seoul, Kim Bok Sik, juga menjadi salah satu pejabat Korsel yang ditangkap gegara darurat militer.
Kim ditangkap di hari yang sama saat Cho ditangkap, yakni pada Rabu (11/12) sekitar pukul 03.50 waktu setempat.
Media Korsel Yonhap melaporkan Kim dan Cho ditangkap tanpa surat penangkapan. Mereka saat ini juga dilarang bepergian.
Berdasarkan ketentuan penangkapan darurat, polisi punya waktu 48 jam untuk menahan dan menginterogasi tersangka.
(***)