Menunggu Pengumuman Pemenang Pilkada Jakarta
RIAU24.COM - Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah bicara soal pemenang Pilkada Jakarta 2024.
Menurutnya, pengumuman dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan dikutip dari inilah.com, Kamis 12 Desember 2024.
Semua itu menurutnya tertuang dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).
"Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024," ujarnya.
Serta sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menurutnya, dalam pasal 57 dijelaskan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.