KPU Rohul Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Kelmi Amri-Asparaini, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Rohul Divisi Hukum dan Pengawasan, Azhar Hasibuan, menyebut gugatan ini adalah hak konstitusional setiap paslon. "Kami menghormati langkah Paslon 01 dan siap menjawab seluruh dalil sesuai aturan yang berlaku," ujarnya, Rabu (11/12/2024).
KPU Rohul, lanjut Azhar, akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU RI untuk menyusun strategi dalam menghadapi gugatan. Selain itu, pihaknya tengah mempersiapkan alat bukti yang relevan guna menjawab dalil gugatan dengan akurat di persidangan MK.
"Proses penyelesaian sengketa di MK adalah bagian dari mekanisme hukum untuk menjaga integritas demokrasi. Kami siap mengikuti tahapan ini sesuai undang-undang," tegas Azhar.
Gugatan tersebut diajukan pasca penetapan hasil Pilkada Rohul 2024, dengan KPU Rohul sebagai pihak termohon.