Alasan Menemani Zoom Meeting Oknum Guru Cabuli Siswinya Ditangkap Polisi
RIAU24.COM - Masih ingat oknum guru cabul berinisial JA (41) berstatus PPPK disalah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Duri, Kelurahan Air Jamban, Kabupaten Bengkalis yang dilaporkan korbannya pada 28 September 2024 lalu. Kini dia pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah tiga bulan menjadi buronan Polsek Mandau, pelaku dipaksa mengakhiri pelariannya setelah tim opsnal sektor Mandau menangkap pelaku Selasa 10 Desember 2024 pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra, Gang Juri Girsang, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal.
Pelaku tak dapat mengelak lagi saat disergap didalam becak motor saat di tumpanginya di tengah perjalanan.
"Benar, pelaku sudah kita amankan, selanjutnya kita giring ke Polsek Mandau guna dilakukan proses hukumnya,"kata Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat.
Dikatakan Hairul, pelaku JA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tantang penetapan peraturan pemerintah Pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pelaku JA melakukan perbuatannya kepada salah seorang siswanya saat berada dilingkungan sekolah.