Menu

Terancam 12 Tahun Penjara, Hukuman Harvey Moeis Dianggap Terlalu Ringan

Zuratul 11 Dec 2024, 11:54
Terancam 12 Tahun Penjara, Hukuman Harvey Moeis Dianggap Terlalu Ringan.
Terancam 12 Tahun Penjara, Hukuman Harvey Moeis Dianggap Terlalu Ringan.

RIAU24.COM -Harvey Moeis suami Sandra Dewi baru-baru ini kembali menjalani persidangan kasus korupsi PT Timah yang beragendakan pembacaan tuntutan. 

Video persidangan yang dibagikan akun @lambe_turah pada Rabu 10 Desember 2024 lantas ramai dikomentari warganet.

Dalam video tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis hukuman 12 tahun penjara. Harvey juga diminta ganti rugi senilai Rp210 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan. Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah Rp1 miliar," ujar jaksa.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar," lanjut jaksa.

Menanggapi tuntutan jaksa terhadap Harvey Moeis, warganet menilai hukuman untuk suami Sandra Dewi itu terlalu ringan. 

Pasalnya kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah yang dilakukan Harvey Moeis cs mencapai Rp271 triliun.

Lantas apa yang terjadi apabila Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar? 

Jaksa Penuntut Umum juga telah membeberkan konsekuensinya dalam persidangan tersebut.

Harvey Moeis harus membayar uang pengganti Rp210 miliar satu bulan setelah putusan. 

Apabila tidak membayar, maka harta benda Harvey Moeis akan dilelang.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

(***)